
Buol, mediabusernews.com, – Sorotan publik kembali mengarah pada pelaksanaan proyek pemerintah di Kabupaten Buol kali ini proyek pembangunan turap jembatan di Desa Tamit, Kecamatan Bunobogu, Sulawesi Tengah, dipertanyakan warga karena diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana lazim diwajibkan dalam pekerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran negara.
Rustam (41), warga Kecamatan Bunobogu, mengaku heran mengapa proyek yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah tersebut tidak dilengkapi papan proyek yang memuat informasi penting, seperti nama pekerjaan, penyedia jasa (kontraktor), nilai kontrak, sumber anggaran, volume pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan.
Masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana yang mengerjakan proyek tersebut, berapa anggarannya, dari mana sumber dananya, serta berapa lama waktu pelaksanaannya. Itu bagian dari keterbukaan informasi publik, ujar Rustam.
Menurutnya, hampir seluruh proyek pemerintah di Kabupaten Buol yang bersumber dari anggaran negara kerap tidak memasang papan informasi proyek. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kenapa hampir semua proyek pemerintah di Buol tidak mematuhi kewajiban tersebut, apakah Dinas PUPR Buol sengaja membiarkannya atau memang menutup mata, ada apa sebenarnya katanya dengan nada kecewa.
Secara hukum, kewajiban keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi mengenai penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menekankan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib, transparan, dan akuntabel. Sementara itu juga Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, juga menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap pelaksanaan pengadaan pemerintah, tegasnya.
Dikatakanya dalam praktiknya, ketentuan teknis Kementerian PUPR juga pada umumnya mewajibkan penyedia jasa memasang papan nama proyek yang memuat informasi mengenai nama pekerjaan, lokasi, instansi pelaksana atau PPK, penyedia jasa, nilai kontrak, nomor kontrak, sumber dana, dan waktu pelaksanaan.
Tidak hanya itu, warga juga menyoroti aspek keselamatan kerja di lokasi proyek. Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja disebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, maupun perlengkapan lainnya.
Padahal, setiap pekerjaan konstruksi pemerintah pada prinsipnya wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) untuk melindungi pekerja dan masyarakat sekitar dari risiko kecelakaan kerja, terang Rustam
Bahkan katanya kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), imbuhnya.
Penerapan K3 dalam proyek pemerintah meliputi penggunaan APD, pemasangan rambu-rambu keselamatan, pembatas area kerja, penyediaan kotak P3K, hingga pengawasan terhadap potensi bahaya di lokasi pekerjaan.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kondisi itu layak menjadi perhatian instansi pelaksana maupun pengawas proyek. Namun, untuk menyatakan adanya pelanggaran, tetap diperlukan pemeriksaan terhadap kondisi lapangan dan dokumen kontrak proyek, pungkasnya.
Hingga berita ini ditayang Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buol, Darsat, telah diupayakan untuk dikonfirmasi. Namun, panggilan telepon tidak tersambung, sementara pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum memperoleh tanggapan.(mhn.ril)


