Sertipikat Tanah HilangBerikut Panduan Cara Mengurusnya

Jakarta, mediabusernews com, – Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi karena berbagai kondisi, seperti tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana, maupun pencurian. Sertipikat tanah ini adalah dokumen yang menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai penting bagi para pemilik. Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang kehilangan sertipikat baiknya segera mengurus proses penerbitannya kembali.

Sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

โ€œTidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,โ€ ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti. Setelah itu, pemilik perlu menyiapkan dokumen pendukung, seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut jika masih tersedia.

โ€œSetelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,โ€ jelas Shamy Ardian.

Tak hanya itu, proses penggantian sertipikat juga melibatkan pengumuman kehilangan di media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau sengketa atas tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. โ€œSertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,โ€ pungkas Shamy Ardian.

Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Saat mengalami kehilangan sertipikat, masyarakat diimbau tetap tenang, namun tetap siaga dan segera mengurus kehilangan sertipikat sesuai prosedur resmi agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga didorong untuk melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Dengan sistem digital yang terintegrasi di Kementerian ATR/BPN, data pertanahan tetap tersimpan dengan aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan.

โ€œKami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,โ€ tutup Shamy Ardian. (MW/RS)

KementerianATRBPN

MelayaniProfesionalTerpercaya

MajuDanModern

MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Di Tengah Sorotan Integritas Birokrasi, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir Akbar ASN, Tegaskan BerAKHLAK Bukan Sekadar Slogan

    Buol, mediabusernews.com, โ€“ Di tengah semakin tingginya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas, Pemerintah Kabupaten Buol mengambil langkah penguatan moral aparatur dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI)…

    Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

    Aceh Tamiang,.mediabusernews.com, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Buddha Tzu Chi dan Sugianto Kusuma (Aguan) atas dukungannya dalam pembangunan hunian…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Di Tengah Sorotan Integritas Birokrasi, Pemda Buol Gandeng MUI Gelar Zikir Akbar ASN, Tegaskan BerAKHLAK Bukan Sekadar Slogan

    Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

    Menteri Nusron Ajak PWNU dan PCNU Se-Aceh Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf

    Pemprov Sulteng Luncurkan Insentif PKB 2026, Denda Dihapus 100 Persen, Tunggakan Pokok Dipangkas 50 Persen

    Portal Resmi Dibangun Hasil Musdes Baturata dan Kwalabesar, Cegah Alber Melintas Jalan Desa Menuju Bukit Bugu Diduga Aktifitas Peti.

    Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat