Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jakarta, Mediabusernews. Com – Sengketa tanah bisa bermula karena hal yang tampak sepele, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Keadaan itu bisa sewaktu-waktu berkembang menjadi perselisihan atau bahkan konflik antartetangga yang berujung pada proses hukum.Untuk mencegah konflik dan menjaga keamanan tanah, ada langkah sederhana yang bisa dilakukan oleh masyarakat, yaitu memasang patok tanda batas tanah. Nyatanya, langkah sederhana ini masih sering diabaikan oleh para pemilik tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan juga mengingatkan pentingnya keberadaan tanda batas tanah. โ€œDengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,โ€ ujar Menteri Nusron saat acara Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Proses pemasangan patok harus disaksikan juga oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung. Dengan begitu, semua pihak bisa melihat dan menyetujui langsung posisi patok dan potensi perselisihan soal batas tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.โ€œYang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,โ€ kata Menteri Nusron.Langkah sederhana ini lebih mudah dan murah dibanding harus menyelesaikan sengketa di pengadilan. Bukan hanya bisa rugi materiel, konflik batas tanah yang membesar juga bisa merusak hubungan sosial antartetangga.Tanda batas tanah baiknya dipasang dengan tanda yang paten. Hindari penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, atau gundukan tanah karena tanda itu bisa berubah seiring waktu. Kementerian ATR/BPN memiliki kriteria tanda batas tanah yang bisa diikuti oleh masyarakat, yakni panjang minimal patok di 50 cm, dengan 40 cm tertanam di dalam tanah dan 10 cm sisanya terlihat di permukaan tanah.โ€œBoleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,โ€ tegas Menteri Nusron.Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya permukiman, kejelasan batas tanah menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Patok-patok di sudut tanah mungkin terlihat sederhana, tetapi keberadaannya dapat menjaga hak pemilik tanah sekaligus menjaga hubungan baik dengan tetangga sekitar. (MW/RS)#KementerianATRBPN#MelayaniProfesionalTerpercaya#MajuDanModern#MenujuPelayananKelasDuniaBiro Hubungan Masyarakat dan ProtokolKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional X: x.com/kem_atrbpnInstagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.idWhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    Keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mengucapkan selamat atas pelantikan Indera Imanuddin, S.H., M.H., QCRO. sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.

    Buol,Mediabusernews. Com , – Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan tanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan yang semakin baik.#Pelantikan#KanwilBPNSulteng#KantahBuol#Infokotabuol#kementerianatrbpn

    Keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mengucapkan selamat atas pelantikan Muhammad Naim, S.SiT., M.H., QCRO. Sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur.

    Buol, Mediabusernews. Com, – Semoga amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh dedikasi, profesionalisme, dan tanggung jawab untuk mewujudkan pelayanan yang semakin baik.#Pelantikan#KanwilBPNSulteng#KantahBuol#Infokotabuol#kementerianatrbpn

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mengucapkan selamat atas pelantikan Indera Imanuddin, S.H., M.H., QCRO. sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.

    Keluarga besar Kantor Pertanahan Kabupaten Buol mengucapkan selamat atas pelantikan Muhammad Naim, S.SiT., M.H., QCRO. Sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur.

    Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

    Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

    Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

    Tanahmu Belum Terpetakan? Manfaatkan Fitur Swaplotting di Aplikasi Sentuh Tanahku