
Buol, mediabusernews.com, – Pemerintah Kabupaten Buol bergerak cepat dalam upaya menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi di Desa Mopu dengan menggelar rapat mediasi di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Kamis (7/5/2026). Pertemuan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, S.H., M.H., dan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari aparat penegak hukum, ATR/BPN, pemerintah desa, perusahaan, koperasi hingga perwakilan masyarakat.
Sekda Buol Yamin, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan secara bijak dengan mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, serta keabsahan data kepemilikan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat, ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah daerah Kabupatèn Buol menginginkan penyelesaian yang adil bagi semua pihak. Dan semua dokumen dan dasar hukum harus diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, tegasnya.
Kepala Desa Mopu, Rusli Ramli, menegaskan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum atas lahan yang disengketakan melalui sertifikat program UKM Provinsi tahun 2012 dan program Prona/Ajudikasi tahun 2016. Bahkan katanta pemerintah desa telah menerbitkan surat pernyataan bahwa lahan tersebut berada di luar kawasan lahan usaha transmigrasi, imbuhnya.
Sementara itu Kepala Desa Mooyong bahwa batas wilayah administrasi desanya telah memiliki 12 titik batas resmi dan membantah adanya perluasan wilayah hingga memasuki lahan milik masyarakat.
Dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Buol meminta agar persoalan dipetakan berdasarkan kewenangan masing-masing, baik terkait sengketa kepemilikan lahan, batas wilayah, maupun persoalan koperasi.

Hal senada disampaikan Polres Buol yang menekankan pentingnya penyelesaian berdasarkan aturan hukum dan bukti kepemilikan yang sah.
ATR/BPN Kabupaten Buol juga menegaskan perlunya verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan titik lokasi lahan guna memastikan kesesuaian antara sertifikat masyarakat dengan area yang dikelola koperasi maupun perusahaan.
Perwakilan masyarakat Desa Mopu berharap pemerintah dapat bersikap objektif dengan menjadikan dokumen resmi, sejarah penguasaan lahan, dan fakta lapangan sebagai dasar penyelesaian, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Buol memberikan waktu selama tujuh hari kepada masyarakat Desa Mopu, Koperasi Amanah, dan PT. HIP untuk melakukan negosiasi dan mediasi guna mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak tercapai penyelesaian, maka sengketa akan ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(mbn.ril)







