Simak Tips Untuk Menjaga Tanah Agar Tidak Diserobot Orang Lain

Jakarta, mediabusernews com, – Masyarakat perlu lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah agar terhindar dari risiko penyerobotan. Selain menjaga secara fisik, penguatan aspek legalitas menjadi kunci utama untuk melindungi hak kepemilikan tanah.

β€œBiar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Rabu (29/04/2026).

Idealnya, tanda batas tanah yang dipasang masyarakat itu menggunakan tanda batas permanen, seperti beton, kayu, atau besi. Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas juga penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

β€œKalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Selain batas fisik, kepemilikan sertipikat tanah menjadi faktor krusial dalam melindungi aset. Sertipikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN menjadi bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan dalam menghadapi potensi sengketa.

Shamy Ardian mengingatkan masyarakat untuk tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus cenderung lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. β€œTanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.

Apabila terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar dapat ditangani sejak dini. β€œJangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkas Shamy Ardian.

Terakhir, masyarakat disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan dengan tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Hal ini penting untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan mengikuti langkah tersebut, tanah masyarakat diharapkan dapat terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    RUMAH SYAMSUDIN DISULAP JADI LAYAK HUNI! KODAM XXIII/PALAKAWIRA TURUN TANGAN, BAKTI TNI HADIRKAN HARAPAN DI KULANGO

    Buol – Sulteng, BUSER NEWS.com, – Kepedulian TNI terhadap masyarakat kembali dibuktikan melalui aksi nyata. Kali ini, Kodam XXIII/Palakawira menyentuh kehidupan warga kurang mampu di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah,…

    WAGUB SULTENG LANTIK PENGURUS FPS BUOL, TANTANGAN TEGAS: JANGAN SEKADAR EKSIS, PEMUDA HARUS BUKTIKAN KONTRIBUSI!

    Buol – Sulteng, BUSERNEWS.com, – Forum Pemuda Sulawesi Tengah (FPS) Kabupaten Buol resmi memasuki babak baru setelah pengurus dan anggotanya dilantik langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    RUMAH SYAMSUDIN DISULAP JADI LAYAK HUNI! KODAM XXIII/PALAKAWIRA TURUN TANGAN, BAKTI TNI HADIRKAN HARAPAN DI KULANGO

    WAGUB SULTENG LANTIK PENGURUS FPS BUOL, TANTANGAN TEGAS: JANGAN SEKADAR EKSIS, PEMUDA HARUS BUKTIKAN KONTRIBUSI!

    Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat

    Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

    CETAK SAWAH RAKYAT DI BUOL TERANCAM TERKENDALA! KEMENTAN TURUN TANGAN, WABUP NASIR: TAK ADA TOLERANSI KETERLAMBATAN

    KETUA DPW PKB SULTENG KUKUHKAN NAHKODA BARU PKB BUOL PERIODE 2026–2031! RISHARYUDI SERUKAN SOLIDITAS, RUSDIANTO TEGASKAN PKB SIAP JADI PENYEIMBANG PEMERINTAH