
Buol, mediabusernews.com, – Pangkalan Liquefied Petroleum Gas.(LPG) 3 kg ” Djamiah” yang berlokasi di Desa Lakea II Kecamatan Lakea Kabupatรจn Buol Sulteng, diduga menyalurkan gas bersubsidi tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan sulitnya memperoleh LPG 3 kg di tingkat pangkalan, sementara di sisi lain gas bersubsidi itu justru ditemukan diduga dijual di salah satu kios yang masih keluarga pemilik pangkalan tersebut dengan harga lebih tinggi kisaran Rp.60 ribu hingga 65 ribu/ tabung, ujar Dirham warga Desa Lakea II kepada mediabusernews.com selasa, 10/2/2026.
Dugaan tersebut mencuat setelah dirinya dan sejumlah warga mengeluhkan pasokan LPG 3 kg di pangkalan Djamiah tersebut kerap habis dalam waktu singkat setiap kali distribusi tiba. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran, selain dijual di kios tersebut, kata Dirham diperjual belikan juga kepada pihak tertentu, untuk meraup keuntungan lebih banyak, tegas Dirham dengan nada kecewa.
Dikatakanya gas LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro. Penyalurannya diatur secara ketat oleh pemerintah agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dirham berharap Bupati Buol dan instansi terkait dapat menindak tegas pangkalan tersebut sebagai wujud untuk memerangi pangkalan yang nakal dan melakukan pengawasan serta penelusuran guna memastikan distribusi LPG 3 kg bersubsidi berjalan sesuai aturan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya meminta adanya tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya.
Pemilik agen, ” Djamiah”, LPG 3 kg, Sudianto membantah dengan keras tudingan yang dilontarkan oleh salah seorang warga bernama Dirham . Pihaknya dalam penyaluranya LPG 3 kg kepada setiap warga yang kurang mampu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan harga untuk pangkalan Jmaiah gas LPG 3 kg dengan harga Rp.35 ribu/ tabung, tegasnya.
Dikatakanya dalam mencukupi kuoto agar gas LPG 3 kg tersalur semua kepada masyarakat maka pihaknya membagi setiap dusun untuk bergantian dalam distribusinya itupun tidak cukup, karena kuota yang di berikan agen sangat terbatas seminggu hanyah 40 tabung , sementara masih banyak masyarakat yang membutuhkan, ucapnya.
Menurut Sudianto dirinya sudah dilaporkan kepihak perizinan Kabupaten Buol dan sudah mendapatkan surat peringatan(SP.1) dan sudah mendapat surat panggilan melalui pihak Kecamatan Lakea, dirinya dipastikan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut, karena agen miliknya itu dalam distribusi LPG 3 kg kemasyarakat sudah sesuai dan tidak ada masalah.
Sembari menambahkan jika pihaknya bermaksud membuat agen LPG 3 kg tidak ada masalanya yang terpenting kuotanya dapat melayani kebutuhan masyarakat, pungkasnya.(mbn.fandy)







