
Jakarta, mediabusernews.com, – Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengesahkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, pada Rabu (21/01/2026), di Jakarta.
Penetapan Perpres ini merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat kedaulatan negara melalui penataan Kawasan Perbatasan Negara (KPN) yang berlandaskan kepastian hukum tata ruang.
Selain menjadi pedoman pengelolaan kawasan perbatasan, Perpres tersebut juga mendukung penguatan pertahanan, kepastian hukum, serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah perbatasan.








