Masih Pegang Girik? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Jakarta, mediabusernews.com, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang masih beralas girik tetap menjadi hak pemiliknya dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat.

Girik dan surat tanah lama lainnya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah hingga diterbitkannya sertipikat. Masyarakat diimbau untuk mengurus pendaftaran tanah melalui kantor pertanahan setempat agar memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Untuk informasi persyaratan dan lainnya, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau menanyakan langsung ke Kantor Pertanahan terdekat.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#BerAKHLAK
  • ManWith mediabusernews

    Related Posts

    ASTACITA JADI PINTU DUKUNGAN PUSAT, GUBERNUR SULTENG DESAK DAERAH TAK PASIF PERJUANGKAN PEMBANGUNAN

    TOJO UNA-UNA, MEDIABUSERNEWS.com, – Pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah diminta tidak hanya menunggu datangnya program pembangunan dari pemerintah pusat. Daerah justru didorong lebih aktif memperjuangkan kebutuhan masyarakat dengan membangun…

    Kantor Pertanahan Kabupaten Buol dan Pemerintah Daerah Tandatangani PKS Integrasi NIB dan NOP serta Pemanfaatan Peta ZNT

    Buol, MEDIABUSERNEWS.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Buol melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dalam rangka mendukung integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    ASTACITA JADI PINTU DUKUNGAN PUSAT, GUBERNUR SULTENG DESAK DAERAH TAK PASIF PERJUANGKAN PEMBANGUNAN

    Kantor Pertanahan Kabupaten Buol dan Pemerintah Daerah Tandatangani PKS Integrasi NIB dan NOP serta Pemanfaatan Peta ZNT

    Rapat Koordinasi Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan

    Ketum IKBT Pusat Kecam Konten Diduga Serang Privasi Bupati Buol, Minta Polda Sulteng Segra Tangkap Pelaku

    ASN Buol Dedikasikan Diri Menjaga Memori Kolektif Lewat Penulisan Sejarah Daerah

    Aplikasi Hb-Oximeter Resmi Kantongi Pencatatan Hak Cipta dari Kementerian Hukum RI.