Wabup Buol Pimpin Rapat Terkait Pembayaran THR Dan Tunjangan Profesi Guru PAI Dan PAH

Buol, Media Buser News.com, – Terkait belum dibayarkanya Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan profesi bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Guru Pendidikan Agama Hindu di Kabupaten Buol, terkait hal tersebut Wakil Bupati Buol, Dr. Moh Nasir Dj. Daimaroto, SH, MH, memimpin rapat membahas hal itu Rabu, 12/3/2025 di ruang kerjanya, yang dihadiri oleh perwakilan dari DPD Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Kabupaten Buol.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Buol ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buol, Karmin OY Kaimo, S. Ag., Inspektur Daerah, Wahida, SE, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, Ir. Usman Hasan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buol, Lani Irawati, SE.Ak., MSi, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs. Asrarudin M.Si, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Syarif Pusadan. Pembahasan utama dalam rapat ini adalah mengenai keterlambatan pembayaran THR dan Tunjangan Profesi yang hingga saat ini belum dapat terselesaikan.

Sufriadi Nuron, S. Sos., Pengelola Keuangan PAI Kabupaten Buol, dalam pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa meskipun berbagai upaya telah dilakukan, pembayaran tunjangan profesi untuk guru PAI dan Hindu belum terlaksana. “Kami mengharapkan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Buol segera mengimplementasikan PP No. 14 Tahun 2024 untuk guru PAI, serta memberikan kejelasan mengenai pembayaran tunjangan profesi tahun 2023 dan 2024, tegasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Syarif Pusadan, SH, M.Si, menjelaskan bahwa kewenangan pembayaran THR dan Tunjangan Profesi hanya berlaku bagi guru yang gajinya bersumber dari APBD. Oleh karena itu, pembayaran untuk guru yang gajinya bersumber dari Kementerian Agama atau lembaga lain tidak bisa dilakukan melalui APBD Kabupaten Buol, tandasnya.

Dalam rapat tersebut, pihak Kementerian Agama Kabupaten Buol turut memberikan penjelasan terkait kewenangan pembayaran tunjangan profesi dan Gaji 13. Mereka menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan harus dilakukan melalui anggaran daerah (APBD) oleh pemerintah daerah, baik oleh Bupati/Walikota maupun Gubernur.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol, Karmin OY Kaimo, S.Ag., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah guna mencari solusi yang tepat untuk membayar hak-hak para guru PAI. “Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pihak terkait lainnya untuk memastikan pembayaran hak para guru dapat segera terealisasi,” jelas Karmin.

Menanggapi masalah ini, Wakil Bupati Buol, Dr. Moh Nasir Dj. Daimaroto, SH, MH, menegaskan pentingnya koordinasi lebih lanjut antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, DPRD, dan Kementerian Keuangan agar pembayaran THR dan tunjangan profesi bagi guru PAI dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beberapa langkah yang akan diambil, antara lain memastikan validitas data guru PAI agar proses pembayaran dapat berjalan lancar. Pemerintah daerah juga diminta untuk segera mengkoordinasikan kembali data yang diperlukan dan menyampaikan laporan yang jelas sesuai dengan kewenangan yang ada.

Dengan adanya koordinasi yang lebih baik antara semua pihak terkait, diharapkan pembayaran THR dan Tunjangan Profesi untuk guru PAI dapat segera terealisasi, dan hak-hak para guru PAI dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,(MBN.Ril)

  • Related Posts

    Program Buol Terang Wujud Kepedulian Pemerintah Dan Hak Masyarakat

    Buol, mediabusernews.com, Pemerintah Kabupaten Buol yang dinakhodai H.Risharyudi Triwibowo Timumun, MM sebagai Bupati Buol secara nyata untuk menggembalikan hak – hak masyarakat yang selama ini belum terlaksana secara signifikan. Dalam…

    Skema Sewa Kendaraan Operasional Pemkab Buol, Solusi Efisiensi Anggaran Daerah

    Buol, mediabusernews.com, – Pemerintah Kabupaten Buol mulai menerapkan skema sewa kendaraan operasional sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran daerah. Kebijakan ini dinilai lebih efektif dibandingkan dengan pengadaan kendaraan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

    Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

    Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

    Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

    Program Buol Terang Wujud Kepedulian Pemerintah Dan Hak Masyarakat

    Program Buol Terang Wujud Kepedulian Pemerintah Dan Hak Masyarakat

    Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

    Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

    Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

    Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

    Skema Sewa Kendaraan Operasional Pemkab Buol, Solusi Efisiensi Anggaran Daerah

    Skema Sewa Kendaraan Operasional Pemkab Buol, Solusi Efisiensi Anggaran Daerah